Pemerintah Kabupaten Sumedang menilai aktivitas operasional shuttle tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di kawasan pendidikan Jatinangor yang memiliki mobilitas kendaraan tinggi.
Penyegelan dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.***
