Usai Disegel, Shuttle Travel BHISA Akui Kekurangan

Shuttle Travel BHISA
DISEGEL: Satpol PP dan Dishub Sumedang menyegel Shuttle Travel BHISA di Jatinangor setelah tiga kali surat peringatan diabaikan.(istimewa)
0 Komentar

USAI operasionalnya dihentikan melalui penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang, manajemen Shuttle Travel Bhinneka Sangkuriang (BHISA) akhirnya memberikan penjelasan.

Perusahaan mengakui belum mampu memenuhi salah satu persyaratan utama penyelenggaraan usaha transportasi, yakni menyediakan lahan parkir yang memadai.

Tim Legal Shuttle Travel BHISA, Titin Prialianti, mengatakan pihaknya memahami bahwa setiap perusahaan transportasi wajib memiliki fasilitas parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Parkir di Bahu Jalan, Shuttle Travel BHISA DisegelQRIS di Tangan Jukir Liar

“Sebetulnya usaha kami bergerak di bidang transportasi. Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah, setiap jenis usaha memang harus memiliki lahan parkir yang memadai,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Menurut Titin, hingga saat ini perusahaan belum dapat memenuhi ketentuan tersebut secara optimal. Ia mengakui kapasitas parkir yang tersedia masih belum sebanding dengan jumlah armada yang keluar masuk melayani penumpang setiap hari.

Sebelum penyegelan dilakukan, kata dia, perusahaan telah menerima tiga kali surat peringatan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang. Sebagai tindak lanjut, BHISA mengaku telah melakukan sejumlah langkah perbaikan.

Di antaranya mencari lokasi baru untuk dijadikan titik layanan (check point), menyediakan area pengendapan kendaraan, serta memperluas lahan parkir di sekitar kantor operasional.

“Namun upaya tersebut ternyata belum cukup karena kapasitas parkir yang tersedia tidak sebanding dengan volume keluar-masuk armada yang melayani masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, dari tiga poin yang diminta pemerintah, dua di antaranya telah diupayakan perusahaan, yakni penyediaan area pengendapan kendaraan dan perluasan lahan parkir. Sementara penambahan titik layanan baru masih dalam proses.

“Dari tiga poin yang diminta, yaitu penyediaan area pengendapan, perluasan lahan parkir, dan penambahan check point baru, hanya poin ketiga yang belum dapat kami penuhi,” ungkapnya.

Baca Juga:Ketika Dapur Tak Lagi MengepulTak Ada Ampun bagi ASN yang Berjudi

Menurut Titin, pemerintah kemungkinan menilai waktu yang diberikan kepada perusahaan telah cukup sehingga memutuskan mengambil langkah penyegelan sementara.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang menyegel kantor operasional Shuttle Travel BHISA di Jalan Raya Jatinangor–Bandung.

Penyegelan disertai pemasangan garis Satpol PP Line, stiker penghentian operasional, serta water barrier di bahu jalan untuk mencegah armada kembali menggunakan ruang milik jalan sebagai lokasi parkir maupun menaikkan dan menurunkan penumpang.

0 Komentar