Selain dugaan pembunuhan, polisi mendalami rencana penjualan mobil milik korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga hendak dijual oleh AD, dengan hasil penjualan direncanakan untuk dibagi kepada keduanya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel seling yang dimodifikasi, tali tambang berwarna hijau, pakaian hitam, jaket hitam, satu telepon genggam, dan satu tas gendong.
Awang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Sopir Online di Sumedang: Berawal dari Cekcok, Berakhir di KuburanSatpol PP Sumedang Sita 163 Botol Miras di Tanjungsari
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak menyebarkan foto maupun identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Hingga kini, Satreskrim Polres Sumedang masih mendalami perkara tersebut, melengkapi alat bukti, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dugaan motif dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
