Skema tersebut diharapkan membuat redistribusi tanah tidak berhenti pada pemberian akses lahan. Penerima manfaat juga perlu memiliki dukungan untuk mengolahnya dan memperoleh nilai ekonomi dari tanah yang dikelola.
Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan percepatan ini memperluas akses warga terhadap sumber daya ekonomi sekaligus memperkuat keadilan agraria. Tantangannya bukan hanya menyelesaikan usulan, melainkan memastikan tanah benar-benar jatuh ke tangan yang berhak dan memberi manfaat bagi kehidupan mereka.
