Waspadai “Penumpang Gelap”, Dony Percepat Redistribusi Tanah Sumedang

Gugus Tugas Reforma Agraria
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Jumat, 16 Oktober 2026.(Dok Pemkab)
0 Komentar

KOTA – Tanah bukan sekadar bidang yang bisa dibagi. Di sana ada hak, penghidupan, dan harapan warga. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mempercepat penyelesaian usulan redistribusi tanah di lima wilayah. Ia mengingatkan agar program reforma agraria tak disusupi pihak yang tak berhak.

Percepatan redistribusi tanah dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Jumat, 16 Oktober 2026. Sejumlah wilayah menjadi perhatian, yakni Margawindu, Margamekar, Gunung Goong di Kecamatan Buahdua, Ujungjaya, dan Wado.

Dony mengatakan, setiap usulan akan diproses melalui mekanisme yang sesuai, baik redistribusi tanah maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kelengkapan persyaratan dan prosedur menjadi penentu kecepatan penanganan.

Baca Juga:Kesenian Rengkong, Tradisi Sunda untuk Mensyukuri Hasil PanenNgalaksa, Tarawangsa, dan Masa Depan Rancakalong

Menurut dia, usulan dari Margamekar, Gunung Goong, dan Ujungjaya relatif lebih cepat diproses. Adapun Margawindu masih memerlukan satu kali pertemuan sebelum prosesnya ditindaklanjuti.

“Usulan ini akan segera diproses. Ada yang melalui redistribusi tanah dan ada yang melalui PTSL,” kata Dony.

Namun, percepatan bukan berarti mengabaikan ketelitian. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan tanah diberikan kepada warga yang memenuhi syarat, terutama penggarap yang berdomisili di wilayah terkait.

“Jangan sampai ada penumpang gelap,” ujarnya.

Peringatan itu menegaskan satu persoalan mendasar dalam reforma agraria: ketepatan penerima manfaat. Verifikasi harus mempertimbangkan kondisi lapangan, alamat pemohon, dan kriteria yang telah ditetapkan. Tanpa pengawasan, program yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap tanah berisiko melenceng dari sasaran.

Dony juga mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan tanah sesuai ketentuan. Tanah yang diperoleh melalui program reforma agraria harus menjadi sumber penghidupan, bukan objek transaksi yang melanggar aturan.

“Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk diperjualbelikan atau dialihkan secara tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Bagi Dony, keberhasilan reforma agraria tidak berhenti pada dokumen dan administrasi pertanahan. Tanah harus produktif dan mampu menopang ekonomi penerimanya.

Baca Juga:Jatinangor dan Perjalanan Panjang Menuju Kota Pendidikan150 Dapur MBG di Sumedang Diawasi, Keamanan Pangan Jadi Taruhan

Karena itu, GTRA Sumedang akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian. Dukungan yang disiapkan dapat berupa alat dan mesin pertanian, benih, pupuk, serta pendampingan sesuai kebutuhan dan ketersediaan program.

0 Komentar