RKPDes 2027 Cimalaka Disusun, Infrastruktur Dapat Alokasi 40 Persen

RKPDes Tahun Anggaran 2027
Sekretaris Desa Cimalaka, Yudi Budiyawan, memberikan keterangan mengenai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

JATINANGOREKSPRES – Pemerintah Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, mulai menyusun prioritas pembangunan untuk 2027. Dari estimasi pagu indikatif Dana Desa (DD) sekitar Rp825 juta, anggaran efektif yang diperkirakan dapat dikelola langsung pemerintah desa mencapai sekitar Rp325 juta setelah memperhitungkan alokasi untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sekretaris Desa Cimalaka Yudi Budiyawan mengatakan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027 diarahkan pada dua sektor utama, yakni pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Dari perkiraan anggaran efektif tersebut, pemerintah desa merencanakan alokasi 60 persen untuk kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat. Sementara 40 persen lainnya diarahkan untuk pembangunan fisik, terutama perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan desa.

Baca Juga:Ketua DPRD Sumedang Hadiri Sertijab Danyonif 301, Dorong Sinergi TNI dan DaerahBantuan Rutilahu di Rancamulya Bergulir, 20 Rumah Mulai Dibangun

“Sebanyak 60 persen dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kemasyarakatan. Sedangkan 40 persen untuk pembangunan fisik, terutama perbaikan infrastruktur vital desa,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan, penyusunan RKPDes merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2019–2027. Karena itu, program yang dirancang harus tetap mengacu pada arah pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penyusunan tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 September 2026.

Menurut Yudi, kesinambungan perencanaan diperlukan agar program pembangunan tidak terputus, termasuk ketika terjadi pergantian kepala desa. Dokumen RPJMDes menjadi acuan dalam menentukan kegiatan fisik maupun nonfisik yang akan dilaksanakan.

“RKPDes ini merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes periode 2019–2027, yang mencakup seluruh agenda pembangunan fisik maupun nonfisik,” katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemerintah Desa Cimalaka mendorong percepatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

Penetapan APBDes ditargetkan selesai sebelum Januari 2027 atau paling lambat pada akhir Desember 2026. Dengan begitu, program yang telah direncanakan dapat dipersiapkan untuk dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.

Baca Juga:Pemuda Persis Gelontorkan Rp200 Juta untuk Budidaya Cabai DombaCegah Korupsi, Delapan Area Anggaran Sumedang Ini Wajib Diawasi

Yudi berharap kepala desa yang nantinya menjabat dapat melanjutkan agenda pembangunan sesuai perencanaan yang telah disusun. Fokus pada infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat diharapkan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan warga.

0 Komentar