Kejaksaan Agung Resmi Bubarkan TP4, Ini Tugas dan Fungsinya yang Harus Diingat

jatinangorekspres – Kejaksaan Agung Resmi Bubarkan TP4, Ini Tugas dan Fungsinya yang Harus Diingat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun daerah. Keputusan ini tertuang dalam Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 22 November 2019. Selain itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis, 4 Juli 2024, Burhanuddin mengonfirmasi bahwa TP4 telah resmi dibubarkan.

Pembubaran TP4 dan Komitmen Kejaksaan

Meskipun TP4 telah dibubarkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen mendukung program pembangunan di berbagai daerah. Hal ini sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai pengganti TP4, Kejaksaan membentuk Direktorat Pembangunan Strategis di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Direktorat ini akan mengambil alih fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh TP4, memastikan bahwa program pembangunan tetap berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi TP4

Sebelum dibubarkan, TP4 memiliki peran penting dalam pengawalan dan pengamanan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Berikut adalah tugas dan fungsi TP4 yang perlu diingat:

Tugas Pengawalan

TP4 bertugas menjaga, mengawal, dan memastikan bahwa prosedur, mekanisme, dan tahapan kegiatan pembangunan serta pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawalan ini dilakukan di lingkungan Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Tujuannya adalah untuk menghindari berbagai hambatan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Tinggalkan Balasan