jatinangorekspres – Tarif Tol Cisumdawu: Seksi 1-3 Gratis, Seksi 4-6 Bertarif
Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Juli 2023.
Tol ini terdiri dari 6 seksi, yaitu:
- Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan (11,4 km)
- Seksi 2 Pamulihan-Sumedang (17,05 km)
- Seksi 3 Sumedang-Cimalaka (29,8 km)
- Seksi 4 Cimalaka-Legok (14,05 km)
- Seksi 5 Legok-Ujungjaya (16,5 km)
- Seksi 6 Ujungjaya-Dawuan (8,9 km)
Baca Juga: Destinasi Wisata Alam di Doro, Pekalongan ini Menawarkan Berbagai Pesona! Intip Kalo Kepo!
Seksi 1-3 Tol Cisumdawu telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 2 Januari 2023.
Sementara itu, seksi 4-6 Tol Cisumdawu telah diberlakukan tarifnya mulai tanggal 14 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian tarif Tol ini untuk kendaraan golongan I:
- Seksi 4 Cimalaka-Legok: Rp 19.000
- Seksi 5 Legok-Ujungjaya: Rp 27.000
- Seksi 6 Ujungjaya-Dawuan: Rp 78.500
Tarif Tol Cisumdawu untuk kendaraan golongan II dan III adalah dua kali lipat dari tarif kendaraan golongan I.
Sementara itu, tarif Tol ini untuk kendaraan golongan IV dan V adalah tiga kali lipat dari tarif kendaraan golongan I.
Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata Biaya Proyek Tol Cisumdawu Mencapai Rp18 Triliun!
Tarif Tol Cisumdawu telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 959/KPTS/M/2023.
Tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional Tol Cisumdawu.
Dengan diberlakukannya tarif Tol ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan mengurangi beban anggaran negara.
Baca Juga: Tol Cisumdawu, Jalan Tol Terpanjang di Jawa Barat dengan Pemandangan Terindah