Bolehkah Mengorek Telinga Saat Sedang Berpuasa? Simak Batasan dan Penjelasan Medisnya!

Bolehkah Mengorek Telinga Saat Sedang Berpuasa? Simak Batasan dan Penjelasan Medisnya!
Hukum membersihkan telinga saat puasa menurut syariat Islam dan tinjauan medis agar ibadah tetap sah dan telinga tetap sehat. (Foto:Disway)
0 Komentar

JATINANGOR EKSPRES – Mengorek telinga saat berpuasa hukumnya diperbolehkan. Meskipun banyak orang khawatir hal tersebut bisa membatalkan puasa karena adanya anggapan bahwa semua benda yang masuk ke dalam lubang tubuh akan merusak pahala ibadah, ternyata ada batasan yang perlu dipahami.

Membersihkan telinga bagian luar diperbolehkan karena bagian tersebut tidak termasuk jalur utama yang menuju ke bagian dalam telinga. Hal inilah yang menjadi dasar pendapat bahwa membersihkan telinga secara wajar tidak membatalkan puasa.

Batasan yang Perlu Diperhatikan

Agar puasa tetap sah, ada batasan yang harus diperhatikan saat membersihkan telinga. Hindari mengorek atau memasukkan benda terlalu dalam (melewati batas lubang telinga yang bisa dijangkau jari). Selain menjaga sahnya puasa, tindakan mengorek terlalu dalam juga sangat tidak disarankan secara medis karena berisiko merusak gendang telinga.

Baca Juga:Apa Saja Ide Bekal Mudik yang Awet dan Anti Basi? Cek 5 Rekomendasi Lauk Praktis Ini!Bagaimana Cara Mengatasi Rem Blong Saat Mudik? Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Darurat Ini!

Jika Anda merasa ragu, sebaiknya lakukan pembersihan telinga di luar waktu puasa, seperti pada malam hari setelah berbuka. Menghindari hal-hal yang meragukan akan membuat ibadah terasa lebih tenang dan khusyuk.

Tinjauan dari Sisi Medis

Dokter menyarankan untuk tidak mengorek telinga terlalu dalam bukan hanya saat puasa, tapi dalam keseharian. Telinga sebenarnya memiliki mekanisme alami untuk mengeluarkan kotoran tanpa harus dikorek secara berlebihan. Islam sendiri sangat menganjurkan kebersihan, jadi selagi tidak melanggar ketentuan syariat dan tidak membahayakan kesehatan, aktivitas ini tetap diperbolehkan.

Kesimpulan

Jawabannya adalah boleh, selama dilakukan secara wajar pada bagian luar dan tidak sampai memasukkan benda atau cairan ke bagian dalam yang berisiko. Membersihkan bagian luar telinga tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.

Meski demikian, sikap hati-hati tetap dianjurkan. Jika tidak mendesak, membersihkan telinga bisa dilakukan setelah berbuka atau saat sahur. Hal ini bertujuan untuk menghindari keraguan (syubhat) yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Anda.

0 Komentar