Namun, saat memasuki Orde Baru, peringatan ini dilarang dan kerap dicurigai sebagai gerakan politik. Pemerintah sempat mencurigai bahwa peringatan Hari Buruh dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Namun, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali memberikan izin untuk merayakan Hari Buruh di Indonesia. Selanjutnya, pada Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menetapkan Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional.
