Bocoran Soal TKB KDMP 2026 Strategi Lolos Ambang Batas 110 Poin dan Kuasai Tata Kelola Digital!

gambar berisi ribuan orang yang sedang melaksanakan ujian
Ilustrasi para peserta tes Koperasi Desa Merah Putih 2026, sedang mengerjakan ujian dengan fokus. Foto- Disway
0 Komentar

JATINANGOR EKSPRES – Proses rekruitmen koperasi merah putih 2026, yang harus melewati tes layakanya CPNS menjadi tantangan tersendiri untuk para calon manajer yang akan mengurus koperasi.

Berdasarkan jadwal yang dirilis leh Panitia Seleksi Nasional(Panselnas) Sumber Daya Manusia (SDM) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), seleksi kompetensi tersebut sudah dimulai sejak tanggal 3 Mei sampai 12 Mei 2026.

Tes Potensi kognitif dan tes kemampuan bidang menjadi materi yang harus dipelajari untuk menunjang kelulusan. Materi yang telah ditentukan memiliki ambang batas tersendiri yaitu 110 poin untuk tes potensi kognitif.

Materi: Perpajakan, regulasi dan tata kelola digital

Baca Juga:Dahsyatnya Keutamaan Puasa Arafah: Penghapus Dosa Dua Tahun hingga Jaminan Bebas Siksa NerakaSambut Idul Adha 1447 H Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Mei 2026 dan Keutamaan Penghapus Dosa

1. Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota koperasi dikenakan perlakuan pajak sebagai berikut…

A. Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari jumlah bruto.

B. Bebas pajak sepenuhnya tanpa syarat apa pun.

C. Dikenakan PPh sebesar 25% seperti dividen perusahaan swasta (PT).

D. Pajaknya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

2. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga (swasta/BUMN). Prinsip utama yang harus dijaga dalam kerjasama tersebut adalah…

A. Pihak ketiga diperbolehkan mengambil alih kepemilikan aset koperasi.

B. Kerjasama tidak boleh mengurangi kedaulatan anggota dan kemandirian koperasi.

C. Seluruh keuntungan kerjasama harus diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pemodal.

D. Koperasi wajib mengubah status hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) agar setara.

3. Dalam sistem “Digi Koperasi” yang digunakan KDMP, fitur Real-time Reporting bertujuan untuk…

A. Memudahkan pengurus untuk menghapus data transaksi yang salah secara diam-diam.

B. Memberikan akses kepada pemerintah dan anggota untuk memantau kesehatan finansial secara instan.

Baca Juga:Banjir Hadiah! Klaim Kode Redeem Free Fire Eksklusif 4 Mei 2026 Skin Gun hingga Bundle Langka MenantimuKode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026 Klaim Hadiah Spesial untuk Perkuat Skuat Idamanmu

C. Mengurangi jumlah anggota agar sistem tidak mengalami beban berlebih (overload).

D. Otomatis membagikan uang kepada seluruh penduduk desa setiap hari.

4. Apa yang dimaksud dengan “Zakat Perniagaan” dalam pengelolaan koperasi berbasis syariah jika KDMP menerapkan unit jasa keuangan syariah?

A. Pajak yang dibayarkan kepada dinas pendapatan daerah.

B. Kewajiban mengeluarkan sebagian harta dari hasil usaha untuk disalurkan kepada yang berhak (asnaf).

0 Komentar