C. Dana bantuan dari pemerintah yang belum digunakan
D. Simpanan anggota yang bersifat darurat
7. Pasal 39 UU No. 25/1992 menyebutkan bahwa Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga, kecuali…
A. Kepada keluarga pengurus
B. Kepada media massa desa
C. Atas persetujuan Rapat Anggota
D. Jika diminta oleh vendor penyedia barang
8. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 9 orang, sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya…
A. 3 Badan Hukum Koperasi
B. 5 Badan Hukum Koperasi
C. 10 Badan Hukum Koperasi
D. 20 Badan Hukum Koperasi
9. Berdasarkan Pasal 45, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dilakukan sebanding dengan…
A. Status sosial anggota di masyarakat
B. Besarnya partisipasi modal saja
C. Jasa usaha dan jasa modal anggota
D. Tingkat kehadiran di kantor koperasi
Baca Juga:Bocoran Soal TKB KDMP 2026 Strategi Lolos Ambang Batas 110 Poin dan Kuasai Tata Kelola Digital!Dahsyatnya Keutamaan Puasa Arafah: Penghapus Dosa Dua Tahun hingga Jaminan Bebas Siksa Neraka
10. Dalam UU Perkoperasian, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan jika koperasi tidak lagi memenuhi ketentuan UU atau…
A. Tidak mendapatkan laba selama 3 bulan
B. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
C. Pengurusnya mengundurkan diri secara masal
D. Memiliki utang kepada bank swasta
KUNCI JAWABAN & ANALISIS PASAL
- C (Modal): Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c, balas jasa diberikan secara terbatas pada modal karena modal hanyalah pendukung usaha, bukan alat spekulasi keuntungan.
- C (Kumpulan orang): Fokus koperasi adalah kesejahteraan manusia (association of persons), berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal.
- B (Simpanan Pokok & Wajib): Merupakan modal sendiri yang mengikat dan hanya bisa dicairkan saat anggota berhenti.
- B (Rencana Kerja): Pengurus wajib menyusun rencana kerja (RAPBK) untuk disahkan dalam Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- C (Mematuhi AD/ART): Kepatuhan pada konstitusi koperasi adalah kunci ketertiban organisasi.
- B (Dana Cadangan): Jaring pengaman yang diambil dari penyisihan SHU untuk memperkuat modal dan menutup kerugian di masa depan.
- C (Persetujuan Rapat Anggota): Kerahasiaan data pengawasan hanya boleh dibuka jika disetujui oleh forum Rapat Anggota.
- A (3 Badan Hukum Koperasi): Merujuk pada aturan terbaru, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh minimal 3 badan hukum koperasi.
- C (Jasa Usaha & Modal): SHU dibagi secara adil berdasarkan seberapa aktif anggota bertransaksi dan menyimpan modal.
- B (Pelanggaran Hukum): Pemerintah berwenang membubarkan koperasi yang kegiatannya melanggar ketertiban umum atau hukum yang berlaku.
