Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha: Simak Penjelasan Ulama dan Dalilnya

gambar daging kurban yang sudang di potong dan akan dibagikan
Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha: Simak Penjelasan Ulama dan Dalilnya. Foto-Disway
0 Komentar

JATINANGOR EKSPRES – Hari Raya Idul Adha 1447 H jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026 sesuai dengan hasil sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H . Hari Raya Idul Adha atau yang lebih dikenal dengan Hari Raya Kurban ini sangat identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat.

Seseorang yang berkurban (sahibul kurban) akan membagikan daging hewan kurbannya kepada warga sesuai dengan takaran yang telah ditentukan. Menghidupkan ibadah ini mulai dari menyembelih, membagikan, hingga mengonsumsi hewan kurban hukumnya adalah sunnah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menjual daging kurban Idul Adha?

Ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu sebagai bentuk ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Mengenai pemanfaatan dagingnya, Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Baca Juga:Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah: Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah Pembuka Pintu AmpunanHati-Hati! 5 Faktor Ini Bisa Membuat Anda Tidak Lolos Tahap Medical Check Up (MCU)

Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).

Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban?

Menurut penjelasan Buya Yahya, seseorang tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban. Hal ini karena daging kurban sejatinya harus dikonsumsi atau dibagikan, mengingat esensi dari sunnah yang dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha adalah aspek sedekah dan syiar ibadahnya.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mayoritas ulama menyepakati bahwa hukum menjual daging kurban Idul Adha adalah haram. Hukum keharaman ini berlaku mengikat bagi umat muslim, baik untuk jenis kurban sunnah maupun kurban wajib (kurban yang diniatkan karena nazar).

Dasar hukum pelarangan ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.”

Lebih lanjut, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menjelaskan bahwa seluruh bagian dari daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi sendiri oleh orang yang berkurban secara gratis, tanpa adanya unsur komersial atau jual beli sama sekali.

Ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan spiritual tertinggi yang menekankan pada nilai keikhlasan dan kepedulian sosial. Ketika seekor hewan telah disembelih atas nama Allah SWT, maka hak kepemilikan komersial atas hewan tersebut otomatis terputus.

0 Komentar