JATINANGOR – Keberadaan Koordinator Kelas (Korlas) di SMAN Jatinangor (SMANJA) menjadi sorotan di tengah polemik pengadaan seragam batik dan olahraga bagi siswa kelas X. Pemerhati pendidikan, Sitam Rasyid, meminta dasar pembentukan, batas kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban Korlas diperjelas agar tidak tumpang tindih dengan Komite Sekolah.
Sitam menilai, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila kegiatan Korlas menyangkut pengadaan barang, penetapan harga, dan pembayaran yang melibatkan orang tua siswa.
“Yang saya tahu, Korlas itu tidak dikenal dalam peraturan menteri maupun undang-undang yang mengatur tentang Komite Sekolah. Padahal, di setiap sekolah ada lembaga resmi, yaitu Komite Sekolah, yang salah satu unsur anggotanya berasal dari orang tua atau wali siswa,” ujar Sitam.
Baca Juga:Revitalisasi IKOPIN Jadi Agenda Besar, Bidik Penguatan Koperasi NasionalPimpin IKOPIN 2026–2031, Prof Yudi Azis Bidik Transformasi IKOPIN University hingga 2031
Menurut dia, koordinasi antarorang tua merupakan hal yang wajar. Namun, ketika kelompok tersebut mulai mengatur pengadaan barang dan pembayaran, dasar pelaksanaan serta mekanisme pertanggungjawabannya perlu diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Korlas itu sebenarnya untuk apa? Apa fungsi dan kewenangannya? Jangan sampai keberadaannya justru tumpang tindih dengan Komite Sekolah. Kalau hanya membantu komunikasi antarorang tua, silakan. Tetapi kalau sudah mengatur pengadaan, menetapkan harga, dan mengoordinasikan pembayaran, dasar kewenangan serta pertanggungjawabannya harus jelas,” katanya.
Sitam mengingatkan, ketidakjelasan mekanisme pengadaan dapat memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pembelian seragam perlu disertai informasi mengenai pihak yang mengambil keputusan, penentuan harga, penyedia barang, serta mekanisme pembayaran.
Ia juga menekankan bahwa penggalangan dana untuk kebutuhan pendidikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua siswa.
Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Peraturan tersebut juga mengatur perlunya proposal yang diketahui pihak sekolah serta pembukuan hasil penggalangan dana pada rekening bersama Komite Sekolah dan sekolah.
Meski demikian, keberadaan Korlas tidak serta-merta dapat dinyatakan ilegal hanya karena istilah tersebut tidak disebut secara khusus dalam aturan tentang Komite Sekolah. Hal yang perlu diperiksa adalah dasar pembentukan kelompok tersebut, fungsi yang dijalankan, serta apakah aktivitasnya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
