“Kenaikan status laporan kami ke tahap Pemeriksaan Substantif merupakan bukti bahwa laporan ini memiliki dasar yang cukup untuk didalami. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Bagi MASL, Gunung Tampomas bukan sekadar kawasan yang menyimpan potensi panas bumi. Ia adalah bentang ekologis, sumber air, ruang budaya, sekaligus bagian dari ingatan sejarah masyarakat Sumedang.
Atas dasar itu, mereka mengajukan empat tuntutan, mulai dari moratorium seluruh proses pelelangan dan eksplorasi geothermal, peninjauan kembali Keputusan Menteri ESDM Nomor 309 Tahun 2025, pembukaan 13 dokumen proyek kepada publik, hingga permintaan agar Gubernur Jawa Barat memfasilitasi penyelesaian melalui dialog nonlitigasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga:Menanti Pelayanan yang Lebih CepatJembatan yang Menolak Dilupakan
Perlu dicatat, naiknya laporan ke tahap Pemeriksaan Substantif bukan berarti Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi. Tahap ini merupakan proses pendalaman fakta untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi atas substansi laporan maupun tuntutan yang disampaikan MASL.***
