Ombudsman Mulai Selidiki Laporan Geothermal Tampomas

pengeboran wilayah kerja panas bumi
ILUSTRASI: Pemerintah berencana memulai pengeboran wilayah kerja panas bumi (WKP) di Gunung Tampomas, Sumedang, Jawa Barat, tahun ini.(antara)
0 Komentar

DI banyak proyek pembangunan, perdebatan sering kali dimulai setelah alat berat datang. Di Gunung Tampomas, perdebatan justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi: ruang dialog yang dianggap tak kunjung terbuka.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat resmi menaikkan laporan yang diajukan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) terkait dugaan maladministrasi dalam proyek geothermal Gunung Tampomas ke tahap Pemeriksaan Substantif.

Artinya, laporan tersebut tidak berhenti sebagai administrasi di atas meja. Negara menilai terdapat dasar yang cukup untuk memeriksa lebih jauh apakah pelayanan publik dalam proses itu telah berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:Menanti Pelayanan yang Lebih CepatJembatan yang Menolak Dilupakan

Laporan bernomor 0167/LM/VII/2026/BDG itu berangkat dari tudingan adanya penundaan berlarut terhadap permohonan audiensi yang berkali-kali diajukan MASL kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Bagi masyarakat adat, audiensi bukan sekadar agenda pertemuan. Ia adalah ruang untuk menyampaikan kegelisahan sebelum keputusan-keputusan besar diambil.

Di titik itulah persoalan bergeser dari isu energi menjadi isu tata kelola pemerintahan.

MASL juga mempertanyakan informasi yang mereka anggap belum selaras mengenai status proyek. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kawasan Gunung Tampomas masih berada pada tahap Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE).

Sementara di sisi lain, pemerintah daerah disebut menyampaikan bahwa proyek telah memasuki proses pelelangan dan telah memiliki peminat.

Perbedaan narasi itu menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat meminta kepastian. Dalam proyek yang menyangkut ruang hidup, kepastian informasi sering kali sama pentingnya dengan kepastian investasi.

Persoalan lain yang mengemuka adalah keterbukaan dokumen. Hingga kini MASL mengaku belum memperoleh akses terhadap 13 dokumen proyek, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dokumen perizinan lingkungan yang mereka anggap merupakan informasi publik.

Baca Juga:Membelah Peta, Menguji KesiapanPanggung Baru Bibit Futsal Sumedang

Karena itu, organisasi tersebut telah mengajukan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kementerian ESDM. Jika tidak memperoleh jawaban sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, mereka menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menyebut kenaikan status laporan menunjukkan persoalan yang mereka ajukan dinilai layak untuk diperiksa lebih mendalam.

0 Komentar