SUMEDANGEKSPRES, Jakarta – Di tahun ke-66 sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi pelaksanaan sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Program yang diakselerasi antara lain pada pendaftaran tanah, penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Akselerasi tersebut dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
Baca Juga:Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada MasyarakatPohon Tumbang di Depan Unpad Jatinangor, Lima Pengendara Motor Jadi Korban
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah.
Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Sertipikasi yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia ini berlaku juga pada aset-aset negara dan tanah wakaf serta rumah ibadat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama.
Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian terhadap upaya pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Menteri Nusron.
Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan untuk berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Kementerian ATR/BPN menjalankan hal tersebut lewat Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Baca Juga:Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren AttaqwaMengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
Dari aspek pengadaan tanah yang dilakukan untuk mendukung pembangunan PSN, hingga saat ini tercatat mencapai 74,35% atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasinya mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15%.
Bukan hanya capaian di bidang pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan pentingnya menempatkan tata ruang sebagai instrumen yang mengarahkan pembangunan agar berjalan secara terencana dan berkelanjutan.
