PAMULIHAN – Kebakaran melanda kandang domba milik Dadang (53), warga Dusun Kiara Jegang, RT 005/RW 002, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Senin (12/10/2026) malam. Sebanyak 10 ekor domba hangus terbakar dalam peristiwa tersebut, dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar, membenarkan kejadian tersebut berdasarkan laporan penanganan petugas Pos Damkar Tanjungsari.
Menurut Syarif, laporan kebakaran diterima pada pukul 21.00 WIB dari Rikanti Putri (27), warga setempat. Regu 1 Piket Pos Damkar Tanjungsari kemudian dikerahkan ke lokasi dan tiba sekitar 15 menit setelah laporan diterima.
Baca Juga:Pengadaan Seragam SMAN Jatinangor Berpolemik, Sekolah Jadwalkan KlarifikasiUtang Rp25 Juta Diduga Picu Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kebun Teh Cisoka Sumedang
“Petugas langsung melakukan pemadaman karena kandang yang terbakar berdekatan dengan permukiman warga. Penanganan dilakukan untuk mencegah api merambat ke rumah-rumah di sekitarnya,” kata Syarif.
Petugas melakukan pemadaman mulai pukul 21.15 WIB hingga 23.30 WIB. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas memastikan kondisi di lokasi aman.
Berdasarkan laporan Damkar, kandang yang terbakar memiliki luas sekitar 15 x 12 meter. Selain menghanguskan bangunan, kebakaran tersebut menyebabkan 10 ekor domba milik korban mati terbakar.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga berprofesi sebagai peternak domba, api diduga berasal dari korsleting listrik. Namun, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan taksiran kerugian mencapai Rp100 juta, penelusuran penyebab kebakaran menjadi penting untuk mengetahui bagaimana api bermula dan faktor yang memicu kejadian tersebut.
Pemeriksaan teknis instalasi listrik di lokasi dapat membantu memastikan apakah terdapat hubungan antara gangguan kelistrikan dan kebakaran. Jika ditemukan indikasi gangguan pada jaringan atau instalasi yang berkaitan dengan pasokan listrik, koordinasi dengan PT PLN (Persero) diperlukan sesuai lingkup kewenangannya.
Hingga ada hasil pemeriksaan, dugaan korsleting listrik belum dapat dinyatakan sebagai penyebab pasti. Begitu pula, belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau tanggung jawab pihak tertentu.***
