Antrean Pemilih Jadi Evaluasi, Sumedang Utara Usulkan 4 Bilik Suara per TPS

Pilkades Digital Sumedang Utara
ANTRE: Kecamatan Sumedang Utara mengusulkan empat bilik suara per TPS untuk mengurangi antrean pemilih dalam pelaksanaan Pilkades Digital mendatang.
0 Komentar

JATINANGOREKSPRES – Penumpukan pemilih menjadi salah satu catatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital 2026 di Kecamatan Sumedang Utara.

Untuk mengantisipasi persoalan serupa pada pemilihan mendatang, kecamatan mengusulkan penambahan bilik suara dari dua menjadi empat unit di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Usulan tersebut disampaikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman, saat memantau pelaksanaan Pilkades di Desa Kebonjati, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:Sumedang Jadi Percontohan Pilkades Digital? Ini yang Dipantau Dedi Mulyadi5 Wisata Alam Tersembunyi di Sumedang, dari Curug Sabuk hingga Situ Biru Cilembang

Menurut Endang, penambahan bilik suara perlu dipertimbangkan untuk memperlancar alur pemilih. Selain itu, ketersediaan perangkat elektronik juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“Ke depannya, idealnya setiap TPS memiliki empat bilik suara, bukan hanya dua, supaya tidak terjadi penumpukan pemilih,” ujarnya.

Evaluasi dilakukan melalui peninjauan lima TPS di Desa Kebonjati yang tersebar di Dusun Sukakerta, Bojongjati, dan Giriharja, termasuk dua TPS di Giriharja.

Selain jumlah bilik, Endang menilai ketersediaan perangkat pendukung seperti tablet dan printer perlu menjadi perhatian. Perangkat yang memadai diharapkan membantu proses pemungutan suara berjalan lebih efektif.

Menurut Endang, evaluasi pelaksanaan Pilkades Digital penting dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus menentukan kebutuhan perbaikan. Hasilnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggaraan pemilihan berikutnya.

Kecamatan Sumedang Utara sendiri dijadwalkan menghadapi pemilihan kepala desa di empat desa pada 2028. Karena itu, catatan dari pelaksanaan tahun ini dinilai penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan yang lebih tertib dan lancar.

Sebelum melakukan pemantauan TPS, pihak Kecamatan Sumedang Utara juga menerima kunjungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi untuk mempelajari pelaksanaan Pilkades berbasis digital di Sumedang.

Baca Juga:Bobotoh Meninggal Usai Persib Vs Garudayaksa, Umuh Minta Diusut TuntasSumedang Kembangkan SIMANTEP, Pelatihan ASN Diarahkan Lebih Tepat Sasaran

Endang berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain yang ingin menerapkan sistem pemilihan serupa.

“Kami berharap pelaksanaan ini bisa semakin baik. Kecamatan Sumedang Utara menjadi salah satu percontohan pemilihan desa secara digital sehingga daerah lain bisa melakukan studi banding,” katanya.

Terkait waktu pemungutan suara, TPS dijadwalkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Pemilih yang masih berada di lokasi saat waktu penutupan dapat tetap dilayani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemilih yang baru datang setelah batas waktu tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

0 Komentar