KEMACETAN di Jatinangor seolah memiliki pola yang berulang. Selain dipicu tingginya volume kendaraan menuju kawasan pendidikan, penyempitan jalan akibat aktivitas parkir di tepi jalan masih menjadi persoalan yang belum benar-benar selesai.
Salah satu titik yang kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumedang berada di depan kantor operasional Travel Bhisa, Jatinangor. Kendaraan travel yang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta parkir di bahu jalan dinilai telah mengurangi kapasitas ruas jalan dan memperparah antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.
Setelah dua kali memberikan teguran, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) III kepada pengelola Travel Bhisa, Kamis (16/7). Surat tersebut menjadi tahapan terakhir dalam proses pembinaan sebelum pemerintah mempertimbangkan langkah penegakan hukum.
Baca Juga:Dari Kampus UI ke Balai Desa, Kepala Desa Sukajaya Membawa Pulang Agenda PerubahanMPLS SMAN 2 Cimalaka Tanamkan Karakter Panca Waluya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Herman Suwandi, mengatakan pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif melalui imbauan dan surat peringatan secara bertahap. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan di lapangan.
“Masih ada kendaraan yang parkir serta menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan. Posisi operasional travel juga berada tepat di tikungan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran sekaligus membahayakan pengguna jalan. Karena itu kami menerbitkan Surat Peringatan III,” kata Herman.
Bagi Dishub, persoalan ini bukan semata pelanggaran administrasi. Jatinangor merupakan kawasan pendidikan dengan mobilitas ribuan mahasiswa, pekerja, dan masyarakat setiap hari. Sedikit saja penyempitan ruas jalan dapat memicu antrean kendaraan yang memanjang.
Menurut Herman, badan jalan tidak boleh berubah fungsi menjadi area parkir ataupun terminal tidak resmi bagi kendaraan angkutan.
“Jalan merupakan fasilitas publik yang harus digunakan sebagaimana mestinya. Setiap pelaku usaha transportasi wajib menyediakan area parkir sendiri sehingga operasional tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dishub juga mengingatkan bahwa Surat Peringatan III merupakan kesempatan terakhir bagi pengelola untuk melakukan pembenahan. Apabila pelanggaran masih ditemukan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami tentu persoalan ini selesai melalui kepatuhan. Kami ingin aktivitas transportasi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan,” katanya.
