Cara Membuat KTP-el Baru, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
Ilustrasi KTP elektronik
0 Komentar

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal pelayanan resmi dan menghindari pihak yang menjanjikan penerbitan KTP dengan imbalan tertentu.

Jika menemukan permintaan pembayaran yang meragukan, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai ketentuan resmi kepada Disdukcapil setempat.

Tips Agar Pengurusan KTP Lebih Lancar

Ada beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan sebelum mengurus KTP.

Baca Juga:Dana Desa Terbatas, Cibeureum Kulon Minta Kebijakan Anggaran DievaluasiAntrean Pemilih Jadi Evaluasi, Sumedang Utara Usulkan 4 Bilik Suara per TPS

Pertama, periksa kembali data dalam KK. Kedua, siapkan fotokopi dokumen sesuai persyaratan layanan. Ketiga, pastikan lokasi dan jadwal pelayanan sebelum berangkat. Keempat, simpan bukti pengajuan apabila diberikan petugas.

Bagi Anda yang baru berusia 17 tahun, pengurusan KTP-el sebaiknya tidak ditunda terlalu lama karena dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi.***

0 Komentar