JATINANGOREKSPRES – Memasuki usia 17 tahun menjadi salah satu momen penting bagi warga Indonesia. Pada usia tersebut, seseorang sudah memenuhi syarat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el,–dokumen identitas yang diperlukan untuk berbagai urusan administrasi.
Namun begitu, sebelum datang ke tempat pelayanan, ada baiknya memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan. Dengan begitu, proses pengajuan KTP pertama kali bisa berjalan lebih lancar tanpa harus bolak-balik karena berkas belum lengkap.
Persyaratan pembuatan KTP baru bagi warga negara Indonesia sebenarnya relatif sederhana. Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, pemohon harus sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:Dana Desa Terbatas, Cibeureum Kulon Minta Kebijakan Anggaran DievaluasiAntrean Pemilih Jadi Evaluasi, Sumedang Utara Usulkan 4 Bilik Suara per TPS
Meski begitu, prosedur yang dijalani bisa berbeda bergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan. Seperti: pembuatan KTP pertama kali tidak sama dengan penggantian KTP yang hilang, rusak, atau mengalami perubahan data.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat KTP Baru
Untuk warga yang akan membuat KTP untuk pertama kalinya, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah fotokopi Kartu Keluarga.
Pastikan data kependudukan dalam KK sudah benar, terutama nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut penting karena menjadi bagian dari identitas yang akan tercantum pada KTP-el.
Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung apabila diminta oleh Disdukcapil setempat. Misalnya, akta kelahiran untuk membantu memastikan kesesuaian data.
Namun, akta kelahiran bukan persyaratan dasar nasional yang tercantum dalam Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 untuk penerbitan KTP-el baru bagi WNI.
Nah, sebelum berangkat, kalian sebaiknya memeriksa ketentuan pelayanan di daerah masing-masing. Persyaratan teknis dan mekanisme pengajuan dapat berbeda sesuai jenis layanan yang dipilih.
Cara Membuat KTP Baru untuk Pertama Kali
Setelah dokumen siap, pemohon dapat mengikuti tahapan pengurusan KTP-el. Secara umum, prosesnya meliputi beberapa langkah berikut.
1. Periksa data dalam Kartu Keluarga
Baca Juga:Sumedang Jadi Percontohan Pilkades Digital? Ini yang Dipantau Dedi Mulyadi5 Wisata Alam Tersembunyi di Sumedang, dari Curug Sabuk hingga Situ Biru Cilembang
Pastikan nama, tanggal lahir, NIK, dan data anggota keluarga sudah sesuai. Jika ditemukan kesalahan, tanyakan kepada petugas mengenai prosedur pembetulan sebelum melanjutkan penerbitan KTP.
