JATINANGOR EKPRES — Kantor Pengadilan Negeri Sumedang didatangi puluhan massa aksi dari kelompok ahli waris Baron Baud, Rabu (15/4/2026). Kedatangan mereka merupakan bentuk protes atas pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang dinilai dilakukan tanpa kejelasan dan transparansi.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh keputusan pencairan dana sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak, di tengah proses hukum yang disebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Massa menilai langkah tersebut berpotensi merugikan pihak lain yang juga memiliki klaim atas lahan.
Baca Juga:Pelajar Sumedang Diajak Jadi Wajib Pajak Cerdas, Bincang Pajak di SMAN 1 Tekankan Peran Generasi Muda4 Makanan Khas Magetan, Jawa Timur yang Wajib Kalian Ketahui!
Perwakilan ahli waris, Rony Riswara, mengaku tidak puas setelah melakukan dialog dengan Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar.
Menurutnya, penjelasan yang diberikan belum menjawab persoalan mendasar terkait proses hukum pencairan dana konsinyasi tersebut.
“Penjelasannya belum sesuai harapan kami. Disebutkan hanya sebatas berita acara, padahal yang kami pertanyakan adalah proses hukumnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam pencairan dana yang berkaitan dengan sengketa tanah proyek Tol Cisumdawu. Mereka mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut, mengingat perkara masih bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.
Diketahui, dana konsinyasi yang semula berjumlah sekitar Rp329 miliar merupakan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek strategis tersebut. Sebagian dana telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sisanya menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak yang mengklaim hak kepemilikan.
Kontroversi mencuat ketika dana yang masih disengketakan itu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara, yang diketahui merupakan terpidana kasus korupsi. Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan pihak ahli waris yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Rony juga menyinggung adanya dugaan praktik mafia tanah dalam perkara ini. Ia mengacu pada putusan tindak pidana korupsi yang menyebut adanya manipulasi data pertanahan oleh pihak tertentu. Bahkan, menurutnya, terdapat pembuatan dokumen setelah pihak terkait tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.
Baca Juga:5 Manfaat Berenang yang Jarang DisadariDamkar Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Dini di Desa Padasuka
“Fakta-fakta itu sudah diuraikan dalam putusan pengadilan. Ada indikasi kuat manipulasi data, bahkan disebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah,” tegasnya.
