Ketika Dapur Tak Lagi Mengepul

Pengadilan Agama Sumedang
Ilustrasi - Pengadilan Agama Sumedang mencatat 2.537 perkara perceraian hingga pertengahan Juli 2026. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama dengan 1.082 perkara, disusul perselisihan rumah tangga.(istimewa)
0 Komentar

PENCERAIAN tidak selalu bermula dari pertengkaran besar. Sering kali, ia tumbuh perlahan dari meja makan yang semakin sepi, penghasilan yang tak lagi mencukupi, dan tagihan yang datang lebih cepat daripada pemasukan.

Di Kabupaten Sumedang, tekanan ekonomi kembali menjadi alasan paling dominan yang mengantar pasangan suami istri ke ruang sidang Pengadilan Agama.

Sepanjang semester pertama 2026 hingga 13 Juli, Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mencatat 2.537 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 1.082 perkara dipicu persoalan ekonomi.

Baca Juga:Tak Ada Ampun bagi ASN yang BerjudiJalan yang Lama Ditunggu Akhirnya Diperbaiki

Juru Bicara Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, mengatakan kondisi finansial masih menjadi penyebab utama runtuhnya rumah tangga.

“Ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan. Karena kondisi ekonomi, akhirnya menjadi penyebab perceraian,” ujar Anas seperti dipetik dari laman detik.com baru-baru ini.

Data perkara menunjukkan perceraian didominasi cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan pihak istri. Dari total perkara yang masuk, sebanyak 1.943 merupakan cerai gugat, sedangkan 594 lainnya adalah cerai talak yang diajukan suami.

Angka perceraian bergerak fluktuatif dari bulan ke bulan. Januari menjadi awal dengan 516 perkara, terdiri atas 128 cerai talak dan 388 cerai gugat. Jumlah perkara sempat menurun pada Februari dan Maret, sebelum kembali meningkat pada April dan bertahan tinggi hingga Juni.

Namun, di balik naik turunnya angka bulanan, pola penyebabnya relatif tidak berubah. Ekonomi tetap menempati urutan pertama, disusul perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sebanyak 724 perkara.

Penyebab lainnya meliputi hukuman penjara sebanyak 118 perkara, salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 44 perkara, cacat badan 18 perkara, perjudian atau madat 15 perkara, serta murtad 1 perkara.

Yang menarik, selama periode tersebut Pengadilan Agama Sumedang tidak mencatat adanya perkara perceraian yang disebabkan oleh zina, poligami, kawin paksa, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:Bangunan Liar Mulai DisingkirkanLembah Tengkorak: Nama yang Mencekam, Alam yang Menenangkan

Bagi Anas, data tersebut menjadi pengingat bahwa ketahanan keluarga tidak hanya dibangun oleh ikatan emosional, tetapi juga oleh kemampuan menghadapi tekanan ekonomi secara bersama.

Ia mengimbau pasangan suami istri untuk memperkuat komunikasi dan mencari jalan keluar bersama ketika menghadapi kesulitan finansial agar persoalan ekonomi tidak berkembang menjadi konflik yang berujung pada perceraian.

0 Komentar