SETELAH tiga kali surat peringatan tak diindahkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akhirnya menghentikan sementara operasional Shuttle Travel Bhinneka Sangkuriang (BHISA) di Jalan Raya Jatinangor–Bandung.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menyegel kantor operasional travel tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan lalu lintas di kawasan pendidikan Jatinangor, Senin (20/7/2026).
Penyegelan menjadi akhir dari proses pembinaan yang telah dilakukan secara bertahap. Pemerintah menilai pengelola tetap menjalankan aktivitas operasional meski telah menerima tiga kali surat peringatan terkait penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir dan tempat menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Baca Juga:QRIS di Tangan Jukir LiarKetika Dapur Tak Lagi Mengepul
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Angga, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah memberikan SP III kepada pengusaha Travel Bhinneka dan hari ini kami melakukan penindakan berupa penyegelan sementara,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas memasang garis penyegelan Satpol PP di pintu masuk shuttle serta menempelkan stiker penghentian operasional pada bagian depan bangunan.
Sementara itu, Dishub memasang water barrier di sepanjang bahu jalan untuk mencegah armada travel kembali berhenti atau parkir di depan lokasi.
Selama ini keberadaan shuttle tersebut menjadi sorotan karena armada HiAce milik perusahaan kerap berhenti di badan jalan sambil menunggu penumpang.
Aktivitas itu dinilai mempersempit ruang lalu lintas dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan, terutama di ruas Jalan Raya Jatinangor yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi.
Jatinangor merupakan kawasan pendidikan dengan mobilitas ribuan mahasiswa setiap hari. Pada jam masuk maupun pulang kuliah, arus kendaraan sering melambat akibat aktivitas parkir di bahu jalan.
Baca Juga:Tak Ada Ampun bagi ASN yang BerjudiJalan yang Lama Ditunggu Akhirnya Diperbaiki
Pemerintah Kabupaten Sumedang sebelumnya telah berulang kali mengingatkan pengelola agar menyediakan lokasi parkir sendiri dan tidak memanfaatkan ruang milik jalan sebagai area operasional. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pelanggaran dinilai masih terus terjadi.
Meski operasional dihentikan, Satpol PP masih memberikan kesempatan terbatas kepada pengelola untuk mengamankan perlengkapan di dalam kantor.
“Untuk hari ini, di tempat yang sudah disegel tidak ada proses operasional. Mungkin masih ada kebijaksanaan untuk beres-beres barang, pegawainya masih diperbolehkan,” kata Angga.
