Penertiban Bangunan Berujung Temuan Puluhan Botol Miras

MIRAS CIPACING
TEMUAN: Satpol PP Kabupaten Sumedang menyita 93 botol minuman keras saat monitoring pembongkaran bangunan liar di Desa Cipacing, Jatinangor, Kamis 23 Juli 2026.(istimewa)
0 Komentar

PENERTIBAN bangunan liar di sepanjang Jalan Bandung–Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, membuka temuan yang tak masuk dalam agenda awal.

Di sela-sela monitoring pembongkaran mandiri bangunan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menemukan sebuah kios yang diduga menjual minuman keras.

Sebanyak 93 botol minuman keras dari berbagai merek langsung disita.

Temuan itu mengubah arah operasi. Semula, Satpol PP hanya memastikan pemilik bangunan yang diduga tidak berizin menjalankan komitmennya membongkar bangunan secara mandiri. Namun ketika pemeriksaan berlangsung, dugaan pelanggaran lain muncul di hadapan petugas.

Baca Juga:Ombudsman Mulai Selidiki Laporan Geothermal TampomasMenanti Pelayanan yang Lebih Cepat

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pemerintah dengan para pemilik bangunan beberapa hari sebelumnya.

“Kami sedang menindaklanjuti hasil pertemuan beberapa hari lalu. Bangunan yang diduga tidak berizin kami beri tenggat waktu untuk dibongkar secara mandiri. Hari ini merupakan dua hari terakhir kesempatan itu,” katanya, Kamis (24/7).

Menurut Deni, dari 13 pelaku UMKM yang mendapat peringatan, sebagian besar telah mulai membongkar bangunannya sendiri. Cara tersebut dinilai lebih baik karena material bangunan masih dapat dimanfaatkan kembali.

“Masih ada empat bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, tetapi kami masih memberikan kesempatan,” ujarnya.

Di tengah proses monitoring itulah petugas menemukan kios yang diduga memperjualbelikan minuman keras. Berdasarkan temuan tersebut, Satpol PP melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan seluruh barang bukti.

“Ketika kami melakukan monitoring, ternyata ada kios yang diduga menjual minuman keras. Kami melakukan OTT dan menyita sementara sebanyak 93 botol dari berbagai jenis,” kata Deni.

Temuan tersebut, menurutnya, diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).

Baca Juga:Jembatan yang Menolak DilupakanMembelah Peta, Menguji Kesiapan

Pemilik kios dijadwalkan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, Satpol PP kembali mengingatkan para pemilik bangunan agar memanfaatkan sisa waktu yang diberikan pemerintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kalau dibongkar sendiri, material bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali. Kalau nanti dibongkar petugas, orientasinya tentu penyelesaian cepat sehingga kemungkinan banyak bagian bangunan yang rusak,” tandasnya.***

0 Komentar