CIMANGGUNG – Nilai proyeknya mencapai sekitar Rp2,76 miliar. Namun, di balik pembangunan SMA Negeri Cimanggung itu, ada satu hal yang tak kalah penting dari progres fisik: keselamatan orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja menjadi sorotan setelah kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Persoalan tersebut dinilai perlu diklarifikasi. Sebab, dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan bukan sekadar pelengkap administrasi proyek. Ia menjadi bagian dari kewajiban yang melekat selama pekerjaan berlangsung.
Baca Juga:Pilkades Digital Sumedang di Ujung Kepastian RegulasiCerita Samalengoh Camp Menjaga Alam dan Ekonomi Desa
Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Kabupaten Sumedang, Suryadinata, mengatakan penyedia jasa memiliki kewajiban memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai dengan risiko pekerjaan.
“APD merupakan bagian dari perlindungan keselamatan pekerja. Penyedia jasa tidak semestinya membebankan kewajiban penyediaan APD kepada pekerja,” ujar Suryadinata, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, apabila di lokasi proyek terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar, kondisi tersebut belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana penerapan K3 dilakukan oleh penyedia jasa.
Bisa saja APD telah disediakan, tetapi tidak digunakan oleh pekerja. Sebaliknya, bisa pula ditemukan persoalan dalam penyediaan perlengkapan keselamatan.
“Kalau memang APD tidak tersedia, tentu harus dilihat siapa yang bertanggung jawab. Namun kalau APD sudah disediakan tetapi tidak digunakan, mekanismenya tentu berbeda. Karena itu perlu pemeriksaan terhadap pelaksanaan K3 di lapangan,” katanya.
Diketahui, kewajiban mengenai keselamatan kerja bukan perkara tanpa dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain, mengatur kewajiban pengurus menyediakan alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja secara cuma-cuma.
Ketentuan mengenai APD juga diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Baca Juga:Dua Tahun Pandangan Eti Terhalang Katarak, Kini Dapat Kepastian Operasi GratisEnam Nama, Satu Amanah
Sementara dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, aspek keselamatan konstruksi menjadi bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Suryadinata mengatakan pengawasan terhadap proyek semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pembangunan berjalan sesuai target atau anggaran terserap sesuai kontrak.
