Monev Dana Desa Dimulai dari Kebonjati

Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Sumedang Utara
MONITORING: Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman, S.IP. (tengah), bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Sumedang Utara meninjau pembangunan TPT di Dusun Cipulus, Desa Kebonjati, baru-baru ini.(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

KOTA – Kecamatan Sumedang Utara memulai monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa Triwulan III Tahun 2026 dengan Desa Kebonjati sebagai lokasi pertama. Pemeriksaan ini menyasar penggunaan anggaran, kelengkapan administrasi, hingga pertanggungjawaban keuangan pemerintah desa.

Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman, S.IP., mengatakan, monev dilakukan untuk mengevaluasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak daerah.

Desa Kebonjati dipilih sebagai lokasi pertama karena pemerintah desa tengah disibukkan dengan persiapan tahapan pemilihan kepala desa. Pelaksanaan monev lebih awal diharapkan tidak mengganggu agenda tersebut.

Baca Juga:Seabad Lebih Menjaga Rasa, Tahu Bungkeng Terus BerinovasiSAGARA TUNGGUL Kutamandiri Tanjungsari Ubah Sampah Jadi Peluang Usaha

“Desa Kebonjati menjadi yang pertama karena saat ini ada kesibukan terkait tahapan pemilihan kepala desa. Jadi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kami dahulukan agar tidak mengganggu tahapan pemilihan tersebut,” ujar Endang.

Menurut dia, monev Triwulan III yang dilaksanakan pada periode semester II tahun 2026 tersebut mencakup 10 desa di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Kegiatan dimulai pada 12 Oktober 2026 dan ditargetkan rampung dalam lima hari kerja, dengan agenda pemeriksaan dua desa setiap hari.

Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan data hasil pemeriksaan dini Inspektorat Kabupaten Sumedang sebagai salah satu acuan untuk menilai kesesuaian administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

Endang mengatakan, catatan sementara yang ditemukan masih didominasi persoalan administrasi. Di antaranya kelengkapan tanda tangan pada dokumen serta surat pertanggungjawaban (SPJ) yang perlu disempurnakan.

“Alhamdulillah, untuk tahun 2026 ini mudah-mudahan tidak ada temuan yang krusial. Rata-rata masih berkaitan dengan administrasi, seperti tanda tangan yang belum lengkap dan beberapa SPJ yang perlu disempurnakan,” katanya.

Ia berharap setiap catatan hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Dengan begitu, pengelolaan anggaran dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, Endang mengingatkan pemerintah desa agar menggunakan anggaran berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat. Perencanaan kegiatan, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan, perlu mempertimbangkan urgensi serta manfaatnya bagi warga.

Baca Juga:Kandang Domba di Pamulihan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 JutaPengadaan Seragam SMAN Jatinangor Berpolemik, Sekolah Jadwalkan Klarifikasi

Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan SPJ dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan. Menurut dia, setiap program yang dibiayai anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dalam pelaksanaannya.

0 Komentar