PAMULIHAN – Persoalan sumber mata air di Blok Situ, Dusun Kiarajegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menjadi pembahasan dalam mediasi yang digelar Selasa (20/10).
Pertemuan tersebut membahas potensi pemanfaatan sumber air, status kepemilikan lahan, serta perlunya kesepahaman antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Rizki Firdaus Dinata selaku perwakilan perusahaan berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang bisa diterima bersama. Ia menilai komunikasi terbuka dan musyawarah menjadi langkah penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Baca Juga:Razia Kos dan Karaoke di Sumedang, Polisi Temukan Kratom dan TramadolAula Ponpes Annur Sumedang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
Menurut Rizki, pemanfaatan sumber mata air saat ini masih dalam tahap kajian ekonomis. Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi sumber air, termasuk melalui pengukuran debit guna memastikan kapasitas air yang tersedia serta kemungkinan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
“Harapan kami, melalui mediasi ini bisa ditemukan solusi yang dapat diterima bersama. Semua pihak perlu mengedepankan musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Rizki.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara terbuka dengan mengacu pada kondisi faktual di lapangan dan hasil kajian yang nantinya diperoleh.
Sementara itu, Asep Sugian, orang tua Rizki Firdaus Dinata, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi persoalan tersebut telah dibeli dari warga sejak 2022. Menurutnya, bukti pembayaran berupa kuitansi masih tersedia, meskipun proses legalitas kepemilikan tanah belum diselesaikan.
Asep menerangkan, penggalian yang dilakukan di lokasi saat ini masih merupakan tahap awal, dengan kedalaman sekitar dua meter untuk mengetahui potensi sumber mata air.
Ia berharap keberatan yang disampaikan sebagian warga dapat dibahas berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
“Kalau nantinya debit dan kualitas air dinilai layak untuk usaha, tentu kami siap mengurus perizinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini dinilai secara objektif dan proporsional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap Asep.
Baca Juga:Situ Ciereng Sumedang Terbengkalai, Mata Air Jernih Tinggal KenanganCimanggung Runner-up Piala Dony-Yoshua, Raih Hadiah Rp30 Juta
Menurutnya, kejelasan status kepemilikan lahan dan hasil kajian sumber air perlu menjadi perhatian bersama sebelum rencana pemanfaatan dilanjutkan.
Dengan demikian, proses mediasi diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperjelas persoalan sekaligus mencari titik temu. Hasil pengukuran debit air, kejelasan status lahan, serta pemenuhan persyaratan perizinan menjadi aspek penting yang perlu ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.
